Rutan Pinrang Rehabilitasi 50 Warga Binaan Kasus Narkoba
Pinrang — Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pinrang kini membludak.
Jumlahnya mencapai 415 orang. Separuh diantaranya adalah warga binaan
yang terjerat kasus narkoba sebanyak 263 orang.
Melihat kondisi ini, Kepala Rutan Kelas II Pinrang, Imran, punya cara sendiri mengatasi membludaknya warga binaan kasus narkoba.
Melalui
program rehabilitasi narkoba mandiri, para warga binaan Rutan diberi
pengetahuan mengenai revolusi spritual, intelektual dan mental.
Dengan membentuk komunitas Resintel Community yang anggotanya merupakan warga binaan kasus narkoba yang berjumlah sekitar 50 orang yang mengikuti Rehabilitasi
narkoba mandiri tahap kedua dilakukan setelah sukses ditahap pertama.
Kali ini, rehabilitasi lebih keterapi sosial warga binaan.
Kepala
Rutan Kelas IIB Pinrang, Imran mengatakan, hadirnya komunitas ini pada lingkup Warga Binaan sangat memberi manfaat kepada para warga binaan,
khususnya warga binaan kasus narkoba.
“Para anggota yang ingin
masuk ke komunitas Resintel community bahkan berikrar tidak akan
menggunakan lagi narkoba. Apalagi sampai mengedarkan narkoba di dalam
lapas maupun di tengah masyarakat jika nantinya sudah lepas,” kata
Imran.
Meski program rehabilitasi narkoba mandiri ini tidak ada
pos anggaran khusus, namun program tersebut tetap dijalankan menggunakan
biaya pribadi dan bantuan dari pihak lain.
Hadir dalam
pembukaan progam rehabilitasi tahap kedua yakni Bupati Pinrang Andi
Aslam Patonangi, Kapolres Pinrang, Dandim, BNNP Provinsi Sulsel dan
Kemenkumham Prov Sulsel.
Kontributor Berita : Tim Humas Rutan Pinrang
Komentar